|| Zzammzz Blogs
Pariwisata di Belanda |
Industri
Industri kreatif kini menjadi sebuah sektor yang sangat dikembangkan di
berbagai negara. Sejak dikembangkan oleh PM Inggris Tony Blair pada tahun 1990,
industri kreatif berkembang di seluruh dunia. Salah satu negara yang sangat
sukses mengembangkan industri kreatifnya adalah Belanda, sebuah negara kecil di
Eropa.
Belanda seringkali
menghasilkan suatu ide dan desain produk yang berbeda dengan negara lain. Siapa
yang tidak tahu acara reality show televisi yang sukses di berbagai negara, Big Brother? Acara yang memiliki rating
tinggi di berbagai negara termasuk Indonesia ini awalnya ditayangkan di Belanda
pada tahun 1999. Kini acara ini sudah ditayangkan dengan format lokal di
sekitar 46 negara di seluruh dunia.
Selain itu
Belanda juga terkenal dengan desain
arsitektur yang sangat baik. Sebut saja desain arsitektur dan interior Rietveld dari desainer furnitur dan
arsitek Belanda, Gerrard Thomas Rietveld. Desainnya yang paling fenomenal
adalah Red and Blue Chair (kursi merah-biru) dan desain rumah Rietveld Schroder House. Karena
desainnya yang beda dan unik, PBB melalui UNESCO menjadikan rumahnya yang
berbentuk desain khas tersebut ke dalam World
Untuk penggila fashion pasti
sudah akrab dengan brand-brand terkenal seperti GSUS, G-Star, dan Spijkers en Spijkers. Brand fashion ini merupakan
buah karya para desainer muda Belanda yang berjiwa kreatif. Kini fashion dunia
sudah dijajakin oleh berbagai macam brand-brand negeri orange ini. Ciri khas
unik dari desain Belanda ini adalah fashion yang modern casual. Siapapun yang
memakainya akan terkesan modern tapi dengan perpaduan yang simpel.
Fashion Spijkers
en Spijkers (sumber: sandiinthecity.onsugar.com)
Hal yang paling unik lagi
adalah promosi wisata mereka. Salah satunya adalah I amsterdam sebagai branding pariwisata Ibukota Belanda, Amsterdam.
Pemilihan frase “I amsterdam” sangat eye-catchy
dan mudah diingat orang. Selain itu kreativitas Belanda yang patut diacungi
jempol adalah pemberdayaan Pulau Pampus
sebagai objek wisata. Pulau Pampus adalah pulau di dekat Kota Amsterdam
yang dahaulu digunakan sebagai garis pertahanan kota. Jika dilihat atau bahkan
dibandingkan dengan pulau-pulau di Indonesia, Pulau Pampus benar-benar tidak
memiliki atraksi alam apapun. Namun, Pemerintah Belanda berhasil membuatsense of place pulau kecil ini menjadi
sebuah pulau bersejarah yang menyimpan kenangan nuansa perang dunia.
Kreatifitas yang patut dicontoh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Indonesia :)
Pulau Pampus,
Bagaimana Dibanding Pulau di Indonesia? (sumber: iamsterdam.com)
Industri kreatif ternyata
telah terbukti memajukan perekonomian Belanda. Nilai tambah ekonomi yang
dihasilkan dari industri kreatif ini tercatat mencapai 3% dari GDP Belanda
yaitu 16,9 Milyar Euro (Explorative Study of Creative Industry SenterNovem,
2009). Rata-rata lapangan kerja yang muncul di sektor industri kreatif ini
sebesar 6% per tahunnya dan mampu menyerap hingga 261.000 orang pada tahun 2008.
Jadi industri kreatif merupakan potensi perekonomian yang sangat baik untuk
dikembangkan.
Indonesia dapat mencontoh
berbagai langkah yang dilakukan Belanda ini serta melakukan kerja sama. Salah
satu langkah yang sudah baik adalah diadakannya Pasar Malam Indonesia di Den Haag yang mempromosikan produk-produk
Indonesia. Semoga dapat diteruskan dan menjadi langkah yang memberikan efekbooster bagi ekonomi Indonesia.
Pertambangan
Menurut catatan Sejarah,
penambangan di nusantara dimulai oleh orang Hindu dan Cina perantauan yang
mencari emas ratusan tahun yang lalu. Orang-orang pribumi yang menjadi penduduk
asli nusantara lebih memilih bertani daripada bekerja ditambang yang dianggap
beresiko dan bersifat untung-untungan. Dalam catatan beberapa pengamat pertambangan
di Indonesia, emas telah mulai diusahakan di lndonesia sejak tahun 700 SM
(Soesastro dan Sudarsono, 1986; Sigit, 1992).
Bahan tambang tertua kedua,
yaitu Timah, telah diusahakan penambangannya di Nusantara sejak tahun 1700-an.
Walaupun demikian bahan galian ini telah ditemukan sejak tahun 1700 SM. Hampir
seluruh usaha penambangan ketika itu diusahakan oleh rakyat dengan skala
kegiatan yang masih kecil.
Luas cakupan usaha
pertambangan di Hindia Belanda dapat dilihat dari daftar harga produksi bahan tambang
tahun 1940, yaitu tahun terakhir sebelum pecah perang PD I dan PD II, ketika
segalanya masih berjalan normal. Produksi hasil tambang terpenting Hindia
Belanda tahun 1940 adalah: batubara 2.000.680 ton; timah 43.890 ton; emas 2.801
kg; perak 46.641 kg; bauksit 275.220 ton; bijih nikel 55.540 ton; dan bijih
mangan 11.579 ton.Tahun 1959, pemerintah
menerbitkan UU No. 10 Tahun 1959 tentang Pembatasan Hak-Hak Pertambangan,
kemudian ketentuan pelaksanaannnya diterbitkan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 1959. Tahun 1960 keluar Peraturan Pemerintah No. 37
tahun 1960 tentang Pertambangan yang statusnya adalah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU), yang selanjutnya bisa disebut dengan UU No. 37
Prp tahun 1960. UU No.37/Prp/1 960 atau UU Pertambangan 1960 ini sangat
membatasi peran swasta, terlebih lagi modal asing, dalam pengusahaan
pertambangan di Indonesia. Kesempatan bagi modal asing untuk turut berusaha di
bidang pertambangan juga dibatasi oleh ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3
UU No. 78 Tahun 1958 tentang Modal Asing yang mengatakan bahwa
perusahaan-perusahaan pertambangan bahan-bahan vital tertutup untuk modal
asing.
Meskipun demikian ketentuan
ini tidak mengurangi hak negara untuk menggunakan modal asing dalam bentuk pinjaman
atau dengan perjanjian khusus. Pemerintah ketika itu kemudian juga membuat
konsep baru bagi pengikutsertaan dana dan teknologi dari luar negeri dengan
konsep production sharing yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun
1963 tentang pemberian fasilitas bagi proyek-proyek yang dibiayai dengam Kredit
Luar Negeri.
Konsep ini pada dasarnya
adalah penyediaan teknologi oleh pihak luar negeri dengan cara kredit yang akan
dibayar dengan produk hasil usaha berdasarkan persentase, tetapi ternyata tidak
berhasil mendatangkan minat swasta sebagaimana yang diharapkan. Di saat
lndonesia menutup diri di tahun 1950-an sampai pertengahan 1960-an itu,
diberbagai bagian dunia lainnya berlangsung, mineral exploration boom yang menghasilkan temuan cadangan-cadangan
bauksit, bijih besi, mangan, tembaga, dan bahan tambang lainnya yang berukuran
besar. Permintaan dunia akan berbagai bahan tambang pun sangat besar dan banyak
tambang baru berhasil di kembangkan.
Desentralisasi
Kebijakan Pertambangan di lndonesia 1998 – sekarang
Indonesia memiliki kekayaan
tambang yang besar:
·
Timah terbesar kedua di dunia
·
Tembaga terbesar keempat di dunia
·
Nikel terbesar kelima di dunia
·
Emas terbesar ketujuh di dunia. (Statistik Energi
Indonesia, 2008)
·
Kandungan minyak bumi dengan kualitas terbaik di
dunia. Begitu juga dengan Batubara (IMA,2008)
Tercatat, kontribusi tambang
sebesar 1% dari PDB mengakibatkan kenaikan pertumbuhan ekonomi yang
cukup signifikan sebesar 1,2 %.
Kontribusi sektor pertambangan terus meningkat dari 9 triliyun rupiah tahun
2004, 18 triliyun rupiah tahun 2005 dan naik menjadi 30 triliyun rupiah di
tahun 2006 (PWC,2006)
Pengusahaan pertambangan
juga mempunyai sumbangan yang penting
dalam pengembangan daerah tertinggal, menjadi pusat – pusat pertumbuhan baru
sejalan dengan dibukanya pertambangan di daerah tersebut. (Indonesian Mining
Association, 2006)
Di era reformasi, gagasan
otonomi daerah terus menguat, sehingga menyebabkan terjadinya pergeseran
kebijakan. Kebijakan pembangunan yang bersifat sentralistik dan hanya terfokus
pada pertumbuhan ekonomi bergeser pada kebijakan pembangunan yang berlandaskan
prinsip dasar demokrasi, kesetaraan, dan keadilan dalam bentuk otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan
landasan baru bagi penyusunan kebijakan pertambangan nasional. Sebelum adanya
UU No.25/1999, sudah ada iuran pertambangan berupa iuran eksplorasi dan iuran
eksploitasi (royalty)dan iuran tetap (land-rent) bumi yang dibagihasilkan ke
daerah. Sesuai dengan PP No.32/1969,
bagian pemerintah pusat 30% dan daerah 70% dari total iuran pertambangan.
Bahkan berdasarkan PP No.79/1992, bagian porsi daerah menjadi 80%.
Perinciannya, propinsi 16% dan daerah tingkat II 64%.
Dalam UU No.25/1999,
pembagiannya tidak jauh berbeda, tetapi royalty dan land-rent dipisahkan.
Selain itu, ada perbedaan pendapatan antara propinsi dan kabupaten atau kota.
Untuk iuran tetap, pembagiannya 20% untuk pusat, 16% untuk kabupaten/kota
propinsi, dan 64% untuk kapupaten atau kota penghasil. Sementara untuk royalty,
pembagiannya 20% untuk pusat, 16% untuk kabupaten/kota propinsi, 32% untuk
kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lain dalam propinsi.
Pasar Makanan
Belanda menyalip Perancis
dan Swiss sebagai negara dengan makanan paling bergizi, berlimpah dan sehat,
sementara Amerika Serikat dan Jepang gagal masuk dalam 20 besar,
Dutch Mill
Dutch mill merupakan pusat terbesar perbelanjaan di
belanda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar