We Are Never Ever Getting Back Together

Kamis, 12 Maret 2015

Data dan Fakta Negara Belanda


|| Zzammzz Blogs
Pariwisata di Belanda
Pariwisata di Belanda


Industri
Industri kreatif kini menjadi sebuah sektor yang sangat dikembangkan di berbagai negara. Sejak dikembangkan oleh PM Inggris Tony Blair pada tahun 1990, industri kreatif berkembang di seluruh dunia. Salah satu negara yang sangat sukses mengembangkan industri kreatifnya adalah Belanda, sebuah negara kecil di Eropa.
Belanda seringkali menghasilkan suatu ide dan desain produk yang berbeda dengan negara lain. Siapa yang tidak tahu acara reality show televisi yang sukses di berbagai negara, Big Brother? Acara yang memiliki rating tinggi di berbagai negara termasuk Indonesia ini awalnya ditayangkan di Belanda pada tahun 1999. Kini acara ini sudah ditayangkan dengan format lokal di sekitar 46 negara di seluruh dunia.
Selain itu Belanda juga terkenal dengan desain arsitektur yang sangat baik. Sebut saja desain arsitektur dan interior Rietveld dari desainer furnitur dan arsitek Belanda, Gerrard Thomas Rietveld. Desainnya yang paling fenomenal adalah Red and Blue Chair (kursi merah-biru) dan desain rumah Rietveld Schroder House. Karena desainnya yang beda dan unik, PBB melalui UNESCO menjadikan rumahnya yang berbentuk desain khas tersebut ke dalam World
Untuk penggila fashion pasti sudah akrab dengan brand-brand terkenal seperti GSUS, G-Star, dan Spijkers en Spijkers. Brand fashion ini merupakan buah karya para desainer muda Belanda yang berjiwa kreatif. Kini fashion dunia sudah dijajakin oleh berbagai macam brand-brand negeri orange ini. Ciri khas unik dari desain Belanda ini adalah fashion yang modern casual. Siapapun yang memakainya akan terkesan modern tapi dengan perpaduan yang simpel.

Fashion Spijkers en Spijkers (sumber: sandiinthecity.onsugar.com)
Hal yang paling unik lagi adalah promosi wisata mereka. Salah satunya adalah I amsterdam sebagai branding pariwisata Ibukota Belanda, Amsterdam. Pemilihan frase “I amsterdam” sangat eye-catchy dan mudah diingat orang. Selain itu kreativitas Belanda yang patut diacungi jempol adalah pemberdayaan Pulau Pampus sebagai objek wisata. Pulau Pampus adalah pulau di dekat Kota Amsterdam yang dahaulu digunakan sebagai garis pertahanan kota. Jika dilihat atau bahkan dibandingkan dengan pulau-pulau di Indonesia, Pulau Pampus benar-benar tidak memiliki atraksi alam apapun. Namun, Pemerintah Belanda berhasil membuatsense of place pulau kecil ini menjadi sebuah pulau bersejarah yang menyimpan kenangan nuansa perang dunia. Kreatifitas yang patut dicontoh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia :)

Pulau Pampus, Bagaimana Dibanding Pulau di Indonesia? (sumber: iamsterdam.com)
Industri kreatif ternyata telah terbukti memajukan perekonomian Belanda. Nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dari industri kreatif ini tercatat mencapai 3% dari GDP Belanda yaitu 16,9 Milyar Euro (Explorative Study of Creative Industry SenterNovem, 2009). Rata-rata lapangan kerja yang muncul di sektor industri kreatif ini sebesar 6% per tahunnya dan mampu menyerap hingga 261.000 orang pada tahun 2008. Jadi industri kreatif merupakan potensi perekonomian yang sangat baik untuk dikembangkan.
Indonesia dapat mencontoh berbagai langkah yang dilakukan Belanda ini serta melakukan kerja sama. Salah satu langkah yang sudah baik adalah diadakannya Pasar Malam Indonesia di Den Haag yang mempromosikan produk-produk Indonesia. Semoga dapat diteruskan dan menjadi langkah yang memberikan efekbooster bagi ekonomi Indonesia.
Pertambangan
Menurut catatan Sejarah, penambangan di nusantara dimulai oleh orang Hindu dan Cina perantauan yang mencari emas ratusan tahun yang lalu. Orang-orang pribumi yang menjadi penduduk asli nusantara lebih memilih bertani daripada bekerja ditambang yang dianggap beresiko dan bersifat untung-untungan. Dalam catatan beberapa pengamat pertambangan di Indonesia, emas telah mulai diusahakan di lndonesia sejak tahun 700 SM (Soesastro dan Sudarsono, 1986; Sigit, 1992).

Bahan tambang tertua kedua, yaitu Timah, telah diusahakan penambangannya di Nusantara sejak tahun 1700-an. Walaupun demikian bahan galian ini telah ditemukan sejak tahun 1700 SM. Hampir seluruh usaha penambangan ketika itu diusahakan oleh rakyat dengan skala kegiatan yang masih kecil.
Luas cakupan usaha pertambangan di Hindia Belanda dapat dilihat dari daftar harga produksi bahan tambang tahun 1940, yaitu tahun terakhir sebelum pecah perang PD I dan PD II, ketika segalanya masih berjalan normal. Produksi hasil tambang terpenting Hindia Belanda tahun 1940 adalah: batubara 2.000.680 ton; timah 43.890 ton; emas 2.801 kg; perak 46.641 kg; bauksit 275.220 ton; bijih nikel 55.540 ton; dan bijih mangan 11.579  ton.Tahun 1959, pemerintah menerbitkan UU No. 10 Tahun 1959 tentang Pembatasan Hak-Hak Pertambangan, kemudian ketentuan pelaksanaannnya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1959. Tahun 1960 keluar Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1960 tentang Pertambangan yang statusnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), yang selanjutnya bisa disebut dengan UU No. 37 Prp tahun 1960. UU No.37/Prp/1 960 atau UU Pertambangan 1960 ini sangat membatasi peran swasta, terlebih lagi modal asing, dalam pengusahaan pertambangan di Indonesia. Kesempatan bagi modal asing untuk turut berusaha di bidang pertambangan juga dibatasi oleh ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 UU No. 78 Tahun 1958 tentang Modal Asing yang mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan bahan-bahan vital tertutup untuk modal asing.
Meskipun demikian ketentuan ini tidak mengurangi hak negara untuk menggunakan modal asing dalam bentuk pinjaman atau dengan perjanjian khusus. Pemerintah ketika itu kemudian juga membuat konsep baru bagi pengikutsertaan dana dan teknologi dari luar negeri dengan konsep production sharing yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1963 tentang pemberian fasilitas bagi proyek-proyek yang dibiayai dengam Kredit Luar Negeri.
Konsep ini pada dasarnya adalah penyediaan teknologi oleh pihak luar negeri dengan cara kredit yang akan dibayar dengan produk hasil usaha berdasarkan persentase, tetapi ternyata tidak berhasil mendatangkan minat swasta sebagaimana yang diharapkan. Di saat lndonesia menutup diri di tahun 1950-an sampai pertengahan 1960-an itu, diberbagai bagian dunia lainnya berlangsung, mineral exploration boom yang menghasilkan temuan cadangan-cadangan bauksit, bijih besi, mangan, tembaga, dan bahan tambang lainnya yang berukuran besar. Permintaan dunia akan berbagai bahan tambang pun sangat besar dan banyak tambang baru berhasil di kembangkan.

Desentralisasi Kebijakan Pertambangan di lndonesia 1998 – sekarang
Indonesia memiliki kekayaan tambang yang besar:
·         Timah terbesar kedua di dunia
·         Tembaga terbesar keempat di dunia
·         Nikel terbesar kelima di  dunia
·         Emas terbesar ketujuh di dunia. (Statistik Energi Indonesia, 2008)
·         Kandungan minyak bumi dengan kualitas terbaik di dunia. Begitu juga dengan Batubara (IMA,2008)
Tercatat, kontribusi tambang sebesar 1% dari PDB mengakibatkan kenaikan pertumbuhan ekonomi  yang   cukup   signifikan sebesar 1,2 %. Kontribusi sektor pertambangan terus meningkat dari 9 triliyun rupiah tahun 2004, 18 triliyun rupiah tahun 2005 dan naik menjadi 30 triliyun rupiah di tahun 2006 (PWC,2006)
Pengusahaan pertambangan juga mempunyai sumbangan yang  penting dalam pengembangan daerah tertinggal, menjadi pusat – pusat pertumbuhan baru sejalan dengan dibukanya pertambangan di daerah tersebut. (Indonesian Mining Association, 2006)
Di era reformasi, gagasan otonomi daerah terus menguat, sehingga menyebabkan terjadinya pergeseran kebijakan. Kebijakan pembangunan yang bersifat sentralistik dan hanya terfokus pada pertumbuhan ekonomi bergeser pada kebijakan pembangunan yang berlandaskan prinsip dasar demokrasi, kesetaraan, dan keadilan dalam bentuk otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan landasan baru bagi penyusunan kebijakan pertambangan nasional. Sebelum adanya UU No.25/1999, sudah ada iuran pertambangan berupa iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty)dan iuran tetap (land-rent) bumi yang dibagihasilkan ke daerah.  Sesuai dengan PP No.32/1969, bagian pemerintah pusat 30% dan daerah 70% dari total iuran pertambangan. Bahkan berdasarkan PP No.79/1992, bagian porsi daerah menjadi 80%. Perinciannya, propinsi 16% dan daerah tingkat II 64%.
Dalam UU No.25/1999, pembagiannya tidak jauh berbeda, tetapi royalty dan land-rent dipisahkan. Selain itu, ada perbedaan pendapatan antara propinsi dan kabupaten atau kota. Untuk iuran tetap, pembagiannya 20% untuk pusat, 16% untuk kabupaten/kota propinsi, dan 64% untuk kapupaten atau kota penghasil. Sementara untuk royalty, pembagiannya 20% untuk pusat, 16% untuk kabupaten/kota propinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lain dalam propinsi.

Pasar Makanan
Belanda menyalip Perancis dan Swiss sebagai negara dengan makanan paling bergizi, berlimpah dan sehat, sementara Amerika Serikat dan Jepang gagal masuk dalam 20 besar,

Dutch Mill
Dutch mill merupakan pusat terbesar perbelanjaan di belanda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar